Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Pada Proses Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Impor Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam
View/ Open
Date
2012Author
Zuhroh, Shufia
Advisor(s)
Batubara, Alwi Hashim
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling besar disamping
penerimaan yang lainnya. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Yang perlu diketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia sudah beberapa kali
mengalami perubahan, seperti dilakukannya reformasi dan modernisasi. Reformasi
perpajakan sudah dilakukan pemerintah pada dua dekade yang lalu. Untuk pertama kalinya
dilakukan pada tahun 1983, yakni dengan melakukan perubahan dan pembaruan atas
peraturan perpajakan yang ada saat itu. Bila sebelumnya peraturan perpajakan masih
banyak sebagai hasil produk kolonial, sehingga ketentuannya dipandang tidak sesuai lagi
dengan jiwa dan perkembangan negara Indonesia yang terus berkembang. Tujuan utama
reformasi perpajakan saat itu adalah untuk lebih menegakkan kemandirian dalam
pembiayaan pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan segenap potensi dan kemampuan dari dalam negeri, khususnya dengan cara meningkatkan penerimaan negara
melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]