dc.description.abstract | Mutasi Polri meliputi kegiatan memindahkan anggota Polri, pengoperan tanggungjawab, pemindahan status atau jabatan Polri dan sejenisnya. Mutasi pegawai dapat berlangsung di internal Polda namun pada juga terjadi antar Polda berpedoman pada sejumlah aturan dan berdasar berbagai pertimbangan yang relevan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum polisi dalam hak kepegawaian di Indonesia, Bagaimana prosedur pemutasian di lingkungan Polda Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012, dan Bagaimana pengajuan keberatan terhadap mutasi di Polda Sumut.
Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun sifat penelitian dari skripsi ini menggunakan deskriptif. Data dan sumber daya yang digunakan sebagai bahan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi kepustakaan (library research) dan pihak kepolisian di Polda Sumut. Analisis data yang dilakukan penulis dalam penulisan skripsi ini dengan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian prosedur pemutasian di lingkungan Polda Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 sebagaimana Kasatfung/Kapolres mengusulkan Anggota dengan kepangkatan AKBP eselon III A2 ke bawah yang akan dimutasikan antar Satfung dan antar Polres kepada Kapolda dan ditindaklanjuti oleh Karo SDM Polda. Pengajuan keberatan terhadap mutasi di Polda Sumut melalui Ankum dengan mencantumkan alasan keberatan, Tenggang waktu pengajuan keberatan paling lama 14 (empat belas) hari, Atasan Ankum berwenang menolak atau mengabulkan seluruh atau sebagian keberatan dengan memperhatikan pendapat dan saran. | en_US |