| dc.description.abstract | Salah satu jenis pajak adalah PPh 21. PPh pasal 21 merupakan pajak
terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban bagi wajib pajak orang
pribadi yang bekerja pada satu pemberi kerja (pegawai/ karyawan) untuk
membayarnya. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan yang
berupa penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang di terima atau di peroleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorium,
komisi, bonus, gratifikasi,gratifikasi,uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lain. Di sebut PPh pasal 21 karena ketentuan perpajakan berkenaan dengan
penghasilan karyawan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan
No.36 Tahun 2008 Pasal 21.
Pajak dapat menggerakkan peran yang sangat besar dalam menghasikan
penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan
kelansungan dan peningkatan pembangunan nasional. Hal ini berarti bahwa
sistem administrasi pajak sangat besar bagi Badan Usaha untuk mengetahui
gambaran yang sebenarnya mengenai laporan keuangan perusahaan.
Peran sistem administrasi pajak sangat penting karena hasil dari analisis
digunakan oleh berbagai pihak baik intern maupun ekstern perusahaan dalam
pengambilan keputusan sehingga kondisi keuangan yang sebenarnya terjadi
dapat diketahui, khususnya dalam dalam hal ini Pajak Penghasilan Pasal 21. | en_US |