Sistem Administrasi PPH Pasal 21 di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara
View/ Open
Date
2010Author
Sartika, Dewi
Advisor(s)
Siregar, Hasan Sakti
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam suatu perusahaan atau organisasi tidak luput dari pengelolaan
masalah administrsi, karena administrasi merupakan titik pokok di dalam
perusahaan. Untuk berkembang, tumbuh, dan bergerak perusahaan membutuhkan
administrasi yang baik. Administrasi adalah sesuatu yang terdapat didalam suatu
organisasi modern yang memberikan manfaat kepada organisasi tersebut,
sehingga organisasi itu dapat berkembang, tumbuh, dan bergerak. Pajak
merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan tanpa
mendapat kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada sebagian dari
masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara.
Untuk menunjang kebijaksanaan keuangan tersebut, dilaksanakan pengembangan
perangkat fiskal, yaitu perpajakan. Pajak sangat dibutuhkan dalam pembiayaan
pembangunan, yaitu dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN). Oleh karena itu, menempatkan perpajakan yang berdasarkan asas
keadilan dan pemerataan khususnya pajak langsung sebagai salah satu sumber
pemerimaan negara yang merupakan salah satu pendukung yang sangat tepat
dalam memecahkan masalah pembiayaan negara.
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang
dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara yang berasal dari
pendapatan rakyat. Dari berbagai jenis pajak penghasilan yang ada, Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang memberikan
Collections
- Diploma Papers [1615]
