Tanggung Jawab Hukum Akuntan
View/ Open
Date
2005Author
Napitupulu, Jonari
Advisor(s)
Dharsuky, Abikusno
Metadata
Show full item recordAbstract
Profesi akuntan dapat dikatakan menempati posisi yang strategis
bagi dunia usaha. Hal ini dapat dimengerti karena secara universal dan prakteknya dimasyarakat, profesi dan disiplin akuntansi merefleksikan dinnya sebagai bagian dari ilmu ekonomi yang dapat memberikan informasi tentang kondisi ekonomi pada waktu atau periode tertentu (menurut Harahap dalam Kholis, 2001). Secara lebih mendalam, menurut Belkoui dalam Kholis (2001), ada beberapa image yang menggambarkan akuntansi sebagai bahasa bisnis dan realitas ekonomi saat ini. Tentunya untuk memproses, menyajikan, dan melakukan penilaian kewajaran Informasi akuntansi sebagai gambaran dari kondisi ekonomi bukanlah sesuatu hal yang sulit bagi profesi akuntan
Sejarah perkembangan organisasi sosial, politik dan ekonomni moderen telah membuktikan pentingnya peranan audit untuk mewujudkan keberhasilan dan kemajuan organisasi (menurut Wallace, Benson, dan Silaban dalam Kholis 2001), namun dalam perjalanan sejarahnya, yang menjadi tantangan adalah masih terdapatnya kesenjangan harapan (Expectations Gep) antara akuntan dengan masyarakat pemakai jasa audit (menurut Hadibroto dalam Kholis, 2001) Sejalan dengan pernyataan di atas, (menurut Mills, Betner, Mahmud, dan Indrianto dalam Kholis 2001) telah terjadi Expectation Gap antara masyarakat dan akuntan publik atas pekerjaan yang dilakukan akuntan publik, sehingga mempengaruhi perbedaan persepsi terhadap profesi akuntan
Collections
- Diploma Papers [1615]
