Analisis Rasio Laporan Keuangan Publik Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan Daerah
View/ Open
Date
2005Author
Indrasakti, Mochamad
Advisor(s)
Djanahar, Irwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Reformasi yang bergulir di negeri ini membawa banyak perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan yang terjadi baik yang dirasakan positif maupun negatif mengharuskan semua pihak melakukan adjusment
Salah satu dan sekian banyak reformasi yang membawa kepada suatu perubahan yang signifikan dan memberikan banyak adjusment adalah reformasi hubungan pemerintah pusat dan daerah yang lebih dikenal dengan "otonomi daerah Walaupun persoalan otonomi daerah bukan barang baru karena sudah ada seiring dengan UUD 1945, namun ungkapan otonomi daerah yang bergulir Ini seakan-akan sesuatu yang benar-benar bart
Sebega konsekuensi dan otonomi daerah tersebut, maka hubungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk hubungan dalam bidang keuangan, menjadi sesuatu yang wajib diubah. Dengan kata lain, reformasi dalam bidang hubungan keuangan pusat dan daerah (reformasi keuangan daerah) menjadi isu yang cukup penting dan mendapat sorotan banyak pihak.
Reformasi keuangan doerah salah satunya ditandal oleh adanya keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta lahimya 3 paket Undang-Undang yaitu Undang- Undang No. 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ditambah lagi dengan adanya Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah berakibat pada laporan keuangan yang harus disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selama ini laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABN) serta Anggaran Pendapatan den Belanja daerah (APBD). Dengan adanya Undang-undang baru tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan penyusunan laporan keuangan yang terdin dan neraca, laporan aliran kas, laporan surplus defisit, dan laporan perhitungan APBN/APBD.
Collections
- Diploma Papers [1615]
