Show simple item record

dc.contributor.advisorRustam 
dc.contributor.authorAlfanja, Nabilah
dc.date.accessioned2022-11-23T05:10:05Z
dc.date.available2022-11-23T05:10:05Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/63919
dc.description.abstractPraktek perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil, di lakukan di Indonesia setelah dikeluarkannya Undang-Undang No.72 tahun 1992 tentang perbankan syariah serta dikeluarkannya fatwa bunga haram dari majelis ulama Indonesia (MUI) tahun 2003. Banyak bank yang menjalankan operasionalnya secara prinsip syariah. Dengan diperkenalkannya jenis bank dengan prinsip bagi hasil, maka dalam sistem perbankan Indonesia selain bank umum yang kita kenal selama ini, bank dapat pula memilih kegiatan usaha berdasarkan sistem bagi hasil. Perbedaan prinsip perbankan umum dengan bank bagi hasil terletak pada sistem bunga. Bank bagi hasil dalam menjalankan operasinya tidak menggunakan sistem bunga sebagai dasar untuk menentukan imbalan yang akan diterima atas jasa pembiayaan yang diberikan. Demikian pula imbalan yang diberikan kepada nasabah atas dana yang dititipkan kepada bank. Penetuan imbalan yang diinginkan dan yang akan diberikan tersebut semata-mata didasarkan pada prinsip bagi hasil. Pada bank umum imbalan didalam penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat dihitung dalam bentuk bunga yang dinyatakan dalam persentase tertentu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleAnalisis Prosedur Pembiayan Mudharabah pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Kabanjaheen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM122102090
dc.identifier.nidnNIDN8847570018
dc.description.pages62 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record