| dc.description.abstract | Praktek perbankan berdasarkan prinsip bagi hasil, di lakukan di Indonesia
setelah dikeluarkannya Undang-Undang No.72 tahun 1992 tentang perbankan
syariah serta dikeluarkannya fatwa bunga haram dari majelis ulama Indonesia
(MUI) tahun 2003. Banyak bank yang menjalankan operasionalnya secara prinsip
syariah. Dengan diperkenalkannya jenis bank dengan prinsip bagi hasil, maka
dalam sistem perbankan Indonesia selain bank umum yang kita kenal selama ini,
bank dapat pula memilih kegiatan usaha berdasarkan sistem bagi hasil.
Perbedaan prinsip perbankan umum dengan bank bagi hasil terletak pada
sistem bunga. Bank bagi hasil dalam menjalankan operasinya tidak menggunakan
sistem bunga sebagai dasar untuk menentukan imbalan yang akan diterima atas
jasa pembiayaan yang diberikan. Demikian pula imbalan yang diberikan kepada
nasabah atas dana yang dititipkan kepada bank. Penetuan imbalan yang
diinginkan dan yang akan diberikan tersebut semata-mata didasarkan pada prinsip
bagi hasil. Pada bank umum imbalan didalam penghimpunan dana dari
masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat dihitung dalam bentuk
bunga yang dinyatakan dalam persentase tertentu. | en_US |