| dc.description.abstract | Pembangunan ekonomi merupakan tolak ukur pembangunan nasional
dimana sektor ekonomi selalu menjadi fokus pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan baik jangka panjang maupun jangka pendek. Pembangunan
ekonomi ini juga tidak terlepas dari peran sektor perbankan. Peran itu
diwujudkan dalam fungsi utama Bank sebagai lembaga intermediasi atau
institusi perantara antara debitur dan kreditur. Dengan demikian, pelaku
ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat
terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan Menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Definisi ini menunjukkan bahwa objek aktivitas utama bank adalah
masyarakat luas karena dana yang terhimpun dari masyarakat akhirnya akan
disalurkan kepada masyarakat juga termasuk individu.
Kredit menurut Undang-undang perbankan Nomor 10 tahun 1998
merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. | en_US |