Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Polonia
Abstract
Pajak Panghasilan Pasal 21 merupakan salah satu penerimaan pajak yang tergolong dalam fungsi Budgetair. Pajak Penghasilan diambil dari pegawai pejabat negara maupun swasta yang dikenakan atas pajak penghasilan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku. Namun pada kenyataannya wajib pajak masih kurung kesadarannya akan membayar pajak tersebut terlihat dari kurangnya pendapatan yang diterima negara duri pajak penghasilan tidak sesuai dengan ketentuan. Padahal pajak sendiri telah dilakukan perubahan sistem perhitungan dari official assessment menjadi self assessment yakni wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung membayar dan melaporkan pajaknya sendiri pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Dengan berlakunya sistem self assessment pada pajak panghasilan temyata masih banyak wajib pajak yang tidak mengerti cara menghitung Penghasilan Kena Pajakarya. Sehubungan dengan masalah-masalah tersebut, maka penulis mencoba membahas Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Polonia
Collections
- Diploma Papers [1615]
