Show simple item record

dc.contributor.advisorLubis, Arifin
dc.contributor.authorSuyanti, Sudiyen
dc.date.accessioned2022-11-23T07:53:14Z
dc.date.available2022-11-23T07:53:14Z
dc.date.issued2005
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/64010
dc.description.abstractPajak Panghasilan Pasal 21 merupakan salah satu penerimaan pajak yang tergolong dalam fungsi Budgetair. Pajak Penghasilan diambil dari pegawai pejabat negara maupun swasta yang dikenakan atas pajak penghasilan mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku. Namun pada kenyataannya wajib pajak masih kurung kesadarannya akan membayar pajak tersebut terlihat dari kurangnya pendapatan yang diterima negara duri pajak penghasilan tidak sesuai dengan ketentuan. Padahal pajak sendiri telah dilakukan perubahan sistem perhitungan dari official assessment menjadi self assessment yakni wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung membayar dan melaporkan pajaknya sendiri pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Dengan berlakunya sistem self assessment pada pajak panghasilan temyata masih banyak wajib pajak yang tidak mengerti cara menghitung Penghasilan Kena Pajakarya. Sehubungan dengan masalah-masalah tersebut, maka penulis mencoba membahas Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Poloniaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePenerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM022102078
dc.identifier.nidnNIDN0001015614
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62401#Akuntansi
dc.description.pages48 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record