| dc.description.abstract | Perkembangan tata kelola pemerintahan di Indonesia dalam satu
dasawarsa (1998 s.d. 2008) mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dalam
kurun waktu yang relatif singkat, pemerintah Indonesia telah melewati
serangkaian proses reformasi sektor publik yang bertujuan untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam rangka mendukung
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Semenjak Reformasi
Tahun 1998 perubahan sistem pemerintahan dari sistem terpusat menjadi
sistem Otonomi Daerah telah memberi dampak yang besar pada sistem
penyelenggaraan pemerintahan dan ruang lingkup sehingga memberi dampak
juga pada perubahan pengaturan sistem keuangan daerah. Reformasi tersebut
awalnya dilakukan dengan menggantikan Undang–undang (UU) Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di daerah dengan UU
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25
Tahun 1999 yang menggantikan UU Nomor 32 Tahun 1956 mengenai
keuangan negara dan daerah.
Sebagai upaya konkret, pemerintah mengeluarkan PP No. 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan PP
No. 108 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah. Otonomi daerah banyak menuntut pemerintah
daerah untuk lebih memberikan pelayanan “public” yang didasarkan asas-asas pelayanan publik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, kondisional,
partisipatif, kesamaan hak dan kewajiban demi tercapainya “ Good
Governance”. | en_US |