Sistem Akuntansi Belanja Modal pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan
Abstract
Belanja di lingkungan akuntansi pemerintahan di Indonesia diartikan
sebagai semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang
mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan
yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah (Peraturan
Pemerintah No. 24 tahun 2005).
Belanja pada pemerintah daerah sudah ditentukan anggarannya dalam
APBD untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah selama
satu tahun anggaran.
Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdapat pengelompokkan
Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.Belanja Langsung merupakan
belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan
kegiatan.Sedangkan Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang tidak
terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan.Dalam hal ini,
belanja modal termasuk salah satu belanja yang tergolong ke dalam jenis
belanja langsung di mana penganggarannya terkait secara langsung dengan
pelaksanaan program/kegiatan pemerintah daerah.Karena belanja modal
terkait secara langsung dengan pelaksanaan program/kegiatan pemerintah
daerah dan mengurangi kas daerah tetapi juga sekaligus menambah aset
daerah, maka sangat perlu untuk memperhatikan sistem akuntansi belanja
modal pada pemerintah daerah tersebut.
Collections
- Diploma Papers [1615]
