Prosedur Pengolahan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat
View/ Open
Date
2011Author
Firanti, Manda
Advisor(s)
Hutabarat, Patar NMP
Metadata
Show full item recordAbstract
Banyak defenisi dan batasan pajak yang telah dikemukakan oleh pakar yang
pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu merumuskan pengertian pajak
sehingga mudah dipahami perbedaannya hanya terletak pada pandang yang
digunakan oleh masing-masing pihak pada saat merumuskan pengertian pajak.
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan dan gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan dari definisi tersebut dapat diketahui ciri ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu:
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
secara indifidu oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh Negara (pemerintah pusat maupun pemerintahan).
4. Pajak diperuntukan membiayai pengeluaran perintah dan apabila
pemasukannya masih surplus dipergunakan untuk membiayai public
investment.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]