Show simple item record

dc.contributor.advisorHutabarat, Patar NMP
dc.contributor.authorFiranti, Manda
dc.date.accessioned2022-11-24T03:49:45Z
dc.date.available2022-11-24T03:49:45Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/64260
dc.description.abstractBanyak defenisi dan batasan pajak yang telah dikemukakan oleh pakar yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu merumuskan pengertian pajak sehingga mudah dipahami perbedaannya hanya terletak pada pandang yang digunakan oleh masing-masing pihak pada saat merumuskan pengertian pajak. Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditujukan dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dari definisi tersebut dapat diketahui ciri ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu: 1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya. 2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara indifidu oleh pemerintah. 3. Pajak dipungut oleh Negara (pemerintah pusat maupun pemerintahan). 4. Pajak diperuntukan membiayai pengeluaran perintah dan apabila pemasukannya masih surplus dipergunakan untuk membiayai public investment.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Pengolahan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Baraten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600021
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages45 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record