Mekanisme Pemungutan dan Penetapan Tarif Pajak Restoran dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
View/ Open
Date
2011Author
Nauly, Win Putraga
Advisor(s)
Efendi, Indra
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah,
berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah.
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara. Pendapatan Asli Daerah, yang antara lain berupa Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan
dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikan, daerah mampu
melakanakan Otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]