Show simple item record

dc.contributor.advisorEfendi, Indra
dc.contributor.authorNauly, Win Putraga
dc.date.accessioned2022-11-24T03:55:45Z
dc.date.available2022-11-24T03:55:45Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/64269
dc.description.abstractDalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah, berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendapatan Asli Daerah, yang antara lain berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikan, daerah mampu melakanakan Otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan dan Penetapan Tarif Pajak Restoran dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600033
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages65 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record