Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorMaharani, Sylviana
dc.date.accessioned2022-11-24T04:00:13Z
dc.date.available2022-11-24T04:00:13Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/64282
dc.description.abstractDalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Salah satu Pajak Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kendaraan di Atas Air (KAA). Dilihat dari perkembangan teknologi yang meningkat, dimana kebutuhan masyarakat akan fasilitas-fasilitas yang mendukung dalam menjalankan rutinitas sehari-hari, kendaraan bermotor merupakan pilihan masyarakat saat ini sebagai sarana transportasi. Melihat perkembangan tersebut, pemerintah menilai bahwa potensi dari pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Penghapusan Denda Piutang Pajak Kendaraan Bermotor yang Kadaluarsa pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) Medan Selatanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600050
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages87 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record