| dc.description.abstract | Yayasan diatur dalam undang-undang No. 16 Tahun 2001. Sebelum
lahirnya undang-undang ini, Yayasan telah dikenal di Indonesia, yang pada
zaman Belanda dulu disebut sebagai Stichting. Yayasan adalah badan hukum
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota (pasal 1 ayat 1). Sementara itu, Program Pensiun
mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan kesejahteraan hari tua sebagai
harapan tenaga kerja, mendukung Hubungan Industrial Pancasila dan
pengumpulan dana yang dapat mendukung Pembangunan Nasional.
Setiap badan usaha, termasuk Yayasan membutuhkan modal kerja untuk
membelanjai operasi sehari-harinya, misalnya untuk biaya-biaya administrasi,
membayar gaji pegawai, dan lain-lain. Modal kerja yang telah dikeluarkan
tersebut diharapkan akan dapat dikembalikan melalui hasil penerimaan dana.
Dengan demikian, modal kerja akan selalu berputar selama periode berdirinya
suatu badan usah dan berhubungan langsung dengan operasi badan usaha
tersebut. Untuk itu, badan usaha terkhusus bahasan saat ini adalah Yayasan,
memerlukan jumlah modal kerja yang cukup, dalam artian tidak berlebihan dan
tidak kekurangan. | en_US |