Tata Cara Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat
Abstract
Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera, aman dan
merata yang merupakan bagian dari tujuan luhur Negara Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat
dicapai melalui pembangunan nasional yang dilakukan secara
berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air.
Untuk dapat membiayai pelaksanaan pembangunan nasional tersebut
secara mandiri, salah satu alternatif yang sangat potensial adalah melalui
peran serta masyarakat berupa pembayaran pajak. Di Indonesia ada
berbagai macam jenis pajak yang diberlakukan, salah satunya yakni Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi
didalam negeri (dalam Pabean) baik itu berupa konsumsi barang maupun
konsumsi jasa. Pajak Pertambahan Nilai ini dikenakan hanya terhadap
pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada mata rantai
jalur perusahaan. Pajak Pertambahan Nilai ini timbul karena digunakan
faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan,
menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau
pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. Semua biaya untuk
mendapatkan, dan mempertahankan laba termasuk modal, bunga, sewa,
upah pegawai, dan lainnya merupakan unsurpertambahan nilai yang
menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]