Sistem Administrasi PPH Pasal 21 pada Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara
Abstract
Pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung
yang dapat dipungut pemerintah pusat atau pajak yang dikenakan wajib
pajak orang dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
yang dilakukan dalam tahun pajak. Dari berbagai jenis pajak penghasilan
yang ada, pajak penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan salah satu pajak
yang memberikan masukan sangat besar bagi negara. Kebijakan
pemerintah dalam mengatur pajak penghasilan (PPh) pasal 21 antara lain
dengan dikeluarnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994, kemudian
diubah kembali dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 dan terakhir
diubah dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Dasar hukum
pengenaan pajak penghasilan pasal 21 adalah dengan dikeluarkannya
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No.545/PJ/2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Jenderal Pajak No.15/PJ/2006 tentang
pelaksanaan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan
pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Sistem administrasi pajak memiliki peran yang sangat besar bagi
Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara untuk menganalisa dan
mengavaluasi mengenai kebijakan yang diterapkan dalam penetapan PPh
pasal 21 dan juga mengenai kesesuaian dan kepatuhan terhadap penetapan
PPh pasal 21 Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.
Collections
- Diploma Papers [1615]
