Prosedur Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH Pasal 21) Atas Pegawai Tetap (Studi Penelitian : PT.Rajawali Nusindo Medan)
View/ Open
Date
2011Author
Ginting, Wira Prananta
Advisor(s)
Hasan, Harmaini
Metadata
Show full item recordAbstract
Penerimaan suatu negara salah satunya berasal dari pendapatan pajak, dan
pajak itu sendirilah yang menjadi masalah pokok suatu negara. Setiap orang disuatu
negara pasti dan selalu berhubungan dengan pajak, sehingga masalah pajak juga
menjadi masalah seluruh rakyat. Dengan demikian, setiap orang sebagai anggota
masyarakat suatu negara harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan
dengan pajak. Dilain pihak diharapkan terjadinya peningkatan kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak sehingga pendapatan negara dari sektor penerimaan pajak
akan meningkat.
Di Indonesia, sistem pemungutan pajak adalah self assessment yaitu wajib
pajak yang mendaftarkan dirinya sendiri kemudian menghitung, menyetor dan
melaporkan sendiri Pajak Penghasilan terutang. Sedangkan salah satu fungsi
Direktorat Jenderal Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan adalah
melakukan pengawasan terhadap seluruh masyarakat atas pelaksanaan sistem self
assessment itu sendiri, sehingga Direktorat Jenderal Pajak diberikan wewenang
dibidang perjakan antara lain : pengukuhan masyarakat sebagai wajib pajak,
penetapan besarnya pajak terutang apabila masyarakat tersebut tidak membayar pajak
tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Perpajakan.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]