Show simple item record

dc.contributor.advisorHasan, Harmaini
dc.contributor.authorGinting, Wira Prananta
dc.date.accessioned2022-11-24T08:56:32Z
dc.date.available2022-11-24T08:56:32Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/64715
dc.description.abstractPenerimaan suatu negara salah satunya berasal dari pendapatan pajak, dan pajak itu sendirilah yang menjadi masalah pokok suatu negara. Setiap orang disuatu negara pasti dan selalu berhubungan dengan pajak, sehingga masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat. Dengan demikian, setiap orang sebagai anggota masyarakat suatu negara harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak. Dilain pihak diharapkan terjadinya peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga pendapatan negara dari sektor penerimaan pajak akan meningkat. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak adalah self assessment yaitu wajib pajak yang mendaftarkan dirinya sendiri kemudian menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri Pajak Penghasilan terutang. Sedangkan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh masyarakat atas pelaksanaan sistem self assessment itu sendiri, sehingga Direktorat Jenderal Pajak diberikan wewenang dibidang perjakan antara lain : pengukuhan masyarakat sebagai wajib pajak, penetapan besarnya pajak terutang apabila masyarakat tersebut tidak membayar pajak tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Perpajakan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH Pasal 21) Atas Pegawai Tetap (Studi Penelitian : PT.Rajawali Nusindo Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600073
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages62 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record