Tata Cara Penyelesaian Administrasi Pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota
View/ Open
Date
2011Author
Effendi, Yudi Roza
Advisor(s)
Dewi, Elita
Sitanggang, Rikardo
Metadata
Show full item recordAbstract
Peranan pajak sebagai penerimaan dalam negeri semakin besar. Hal ini ditunjukkan dengan
meningkatnya rencana penerimaan negara yang berasal dari pajak sebagai sumber utama
anggaran pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan bahwa Pajak
adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Undang Undang diatas, dicantumkan system self assessment system,yaitu
suatu system yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak (WP) intuk mementukan sendiri
besarnya pajak yang terhutang, mulai dati menetapkan menghitung, menyetor, sampai
melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Dalam system ini fiskus tidak ikut campur tangan dan
hanya mengawasi, guna menghindari kesalahan dalam tata cara atau proses pengadministrasian
pelaporan pembayaran pajak, WP memerlukan administrasi yang jelas juga mengetahui prosedur
untuk menyampaikan serta memenuhi kewajiban nya tersebut. Sarana yang dimaksud adalah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1
butir 6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal WP dalam pemenuhan
hak dan kewajiban perpaajakan nya.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]