Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Dinas Pendapatan Kota Medan
View/ Open
Date
2011Author
Mayasari, Desi
Advisor(s)
Thamrin, Muhammad Husni
Metadata
Show full item recordAbstract
Praktik Kerja Lapangan Mandiri merupakan salah satu proses yang harus
dilewati dan harus dilaksanakan untuk memenuhi salah satu syarat menyelesaikan
studi pada Progaram Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Universitas
Sumatera Utara, oleh sebab itu mahasiswa/i diwajibkan melakukan riset dan
pengumpulan data yang diperlukan untuk pembuatan Tugas Akhir melalui Praktik
Kerja Lapangan Mandiri yang akan saya laksanakan melalui Dinas Pendapatan
Kota Medan, dalam hal ini saya tertarik untuk membahas dan melakukan riset
mengenai Prosedur pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di
Dinas Pendapatan Kota Medan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan merupakan salah satu
sumber penerimaan negara yang berhubungan dengan Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang selanjutnya
disebut BPHTB merupakan “Bea”. Sejak tanggal 01 Januari 2011 Bea Perolehan
Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan kewenangan Pemungutannya dialihkan oleh
Pemerintah ke Pemerintah Daerah yang diatur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]