Tata Cara Pengisian SPT Pajak Restoran Di Dinas Penapatan Daerah Kota Medan
Abstract
Bila kita berbicara mengenai pajak, maka terdapat dua pihak yang selalu
bersinggungan yaitu pemerintah di satu pihak dan masyarakat dipihak lain, dalam
rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan dinamis serasi
dan bertanggung jawab. Pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang
bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang khususnya dari pajak daerah.
Sebagaimana telah kita ketahu bahwa pajak merupakan sumber pendapatan
yang paling besar bagi Negara. Hal ini berhubungan dengan ketentuan kewajiban
perpajakan dimana wajib pajak harus melakukan kewajiban perpajakannya
dengan melapor, membayar dan mempertanggung jawabkan perhitungan
pajaknya. Sejak berlakunya ketentuan perundang-undangan perpajakan yang baru
“Tax Reform” tahun 1983 yaitu berlakunya system pemungutan pajak “Self
Asessment System” dimana wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung,
membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang . Oleh sebab itu didalam
hal ini wajib pajak harus melakukan sendiri pengambilan formulir SPT Pajak
Restoran dan mengisi SPT tersebut.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]