Show simple item record

dc.contributor.advisorKariono
dc.contributor.authorRahman, Taufiqqur
dc.date.accessioned2022-11-24T10:05:59Z
dc.date.available2022-11-24T10:05:59Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/64847
dc.description.abstractBila kita berbicara mengenai pajak, maka terdapat dua pihak yang selalu bersinggungan yaitu pemerintah di satu pihak dan masyarakat dipihak lain, dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan dinamis serasi dan bertanggung jawab. Pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang khususnya dari pajak daerah. Sebagaimana telah kita ketahu bahwa pajak merupakan sumber pendapatan yang paling besar bagi Negara. Hal ini berhubungan dengan ketentuan kewajiban perpajakan dimana wajib pajak harus melakukan kewajiban perpajakannya dengan melapor, membayar dan mempertanggung jawabkan perhitungan pajaknya. Sejak berlakunya ketentuan perundang-undangan perpajakan yang baru “Tax Reform” tahun 1983 yaitu berlakunya system pemungutan pajak “Self Asessment System” dimana wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang . Oleh sebab itu didalam hal ini wajib pajak harus melakukan sendiri pengambilan formulir SPT Pajak Restoran dan mengisi SPT tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pengisian SPT Pajak Restoran Di Dinas Penapatan Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600112
dc.identifier.nidnNIDN0019066105
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages62 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record