Kontribusi Pajak Hotel Pada Badan Pengelolaan Keuanagan dan Aset Kabupaten Karo
Abstract
Kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur merupakan cita-cita dan tujuan
yang hendak dicapai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesejahteraan akan dicapai seiring tercapainya pembangunan yang merata baik di
pusat maupun daerah. Wilayah NKRI yang cukup luas yang terdiri dari gugusan
kepulauan yang dipisahkan oleh lautan mengakibatkan pembangunan di berbagai
daerah tidak merata. Akibat tidak meratanya pembangunan di daerah, Pemerintah
Pusat memberikan wewenang kepada masing-masing Pemerintah Daerah untuk
menyelenggarakan pembangunan di daerahnya masing-masing seiring
diberlakukannya Otonomi Daerah pada tanggal 01 Januari 2001.
Pemerintah Daerah sebagai salah satu komponen Pemerintah Pusat secara
otomatis memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mengisi kas
pemerintahannya melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh daerah
tersebut. Pada hakekatnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah
merupakan suatu proses perubahan yang terus menerus mengarah pada kemajuan
daerah. Pembangunan dilakukan secara sadar, terencana dan bertahap yang mana
dalam hal ini dibutuhkan segala potensi yang ada, baik itu sumber daya alam,
teknologi, finansial, manajemen maupun sumber daya manusia.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]