• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Economics and Business
    • Department of Accounting
    • Diploma Papers
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Economics and Business
    • Department of Accounting
    • Diploma Papers
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Sumatera II

    View/Open
    Fulltext (398.2Kb)
    Date
    2015
    Author
    Lubis, Nadya Annisa
    Advisor(s)
    Rasdianto
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Reformasi keuangan pemerintah telah mengusung gagasan tentang perlunya akuntabilitas, profesionalitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Instansi pemerintah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan dan sebagai pengguna anggaran negara, wajib untuk melakukan pengelolaan keuangan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya, guna, bersih dan bertanggungjawab. Pertanggungjawaban yang dimaksud berupa penyampaian laporan keuangan dan data kinerja secara reguler. Perwujudan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta terselenggaranya good governance adalah dengan mewajibkan pemerintah pusat yaitu presiden untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, seperti yang diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan menteri atau pimpinan lembaga untuk menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan palinglambat dua bulansetelah tahun anggaran berakhir, kemudian Menteri Keuangan akan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, kemudian menyampaikan kepada Presiden dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Standar akuntansi merupakan aturan utama yang harus diacu dalam penyajian laporan keuangan dalam kerangka prinsip akuntansi berlaku umum. Standar tersebut penting agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti, dan dapat diperbandingkan serta tidak menyesatkan.
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/64973
    Collections
    • Diploma Papers [1615]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara - 2025

    Universitas Sumatera Utara

    Perpustakaan

    Resource Guide

    Katalog Perpustakaan

    Journal Elektronik Berlangganan

    Buku Elektronik Berlangganan

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara - 2025

    Universitas Sumatera Utara

    Perpustakaan

    Resource Guide

    Katalog Perpustakaan

    Journal Elektronik Berlangganan

    Buku Elektronik Berlangganan

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV