Show simple item record

dc.contributor.advisorRasdianto
dc.contributor.authorLubis, Nadya Annisa
dc.date.accessioned2022-11-25T02:49:31Z
dc.date.available2022-11-25T02:49:31Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/64973
dc.description.abstractReformasi keuangan pemerintah telah mengusung gagasan tentang perlunya akuntabilitas, profesionalitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Instansi pemerintah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan dan sebagai pengguna anggaran negara, wajib untuk melakukan pengelolaan keuangan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya, guna, bersih dan bertanggungjawab. Pertanggungjawaban yang dimaksud berupa penyampaian laporan keuangan dan data kinerja secara reguler. Perwujudan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta terselenggaranya good governance adalah dengan mewajibkan pemerintah pusat yaitu presiden untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, seperti yang diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan menteri atau pimpinan lembaga untuk menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan palinglambat dua bulansetelah tahun anggaran berakhir, kemudian Menteri Keuangan akan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, kemudian menyampaikan kepada Presiden dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Standar akuntansi merupakan aturan utama yang harus diacu dalam penyajian laporan keuangan dalam kerangka prinsip akuntansi berlaku umum. Standar tersebut penting agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti, dan dapat diperbandingkan serta tidak menyesatkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePenerapan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Sumatera IIen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM112102194
dc.identifier.nidnNIDN0008095504
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62401#Akuntansi
dc.description.pages54 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record