Fungsi Anggaran sebagai Alat Perencanaan dan Pengawasan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
Abstract
Setiap perusahaan atau organisasi yang didirikan pastilah memiliki suatu
tujuan yang ingin dicapai. Hal ini berlaku bagi semua jenis organisasi, sama
halnya juga yang bergerak di bidang kenegaraan. Untuk mencapai hal tersebut,
setiap instansi memerlukan anggaran sebagai alat perencanaan dan pengendalian
kegiatan-kegiatan kerja. Proses ini merupakan pembuatan rencana kerja dalam
waktu satu tahun. Dalam instansi pemerintahan anggaran ini disebut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdapat di Peraturan Mentri
Dalam Negeri No 27 Tahun 2013.
Collections
- Diploma Papers [1615]
