| dc.description.abstract | Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara maka
dilakukan penyusunan dan pengesahan daftar isian laporan pelaksanaan anggaran,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang
masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun penganggaran. Oleh karena itu dibentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) sebagai dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna
anggaran atau kuasa pengguna anggaran.
Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), akan
memegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
kuasa pengguna anggaran pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna
anggaran, dapat melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
pengguna anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Semua dilakukan sebagai perwujudan tugas pemerintahan dibidang tertentu yang
dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. | en_US |