Penerapan PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan)Pernyataan No. 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan pada Pemerintahan Kabupaten Langkat Sumatera Utara
Abstract
Dizaman reformasi yang semakin transparan seperti saat sekarang ini,
dibutuhkan adanya pembuktian dan pertanggungjawaban pemerintah mengenai
Laporan Keuangannya, baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,
seperti yang dinyatakan pada PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Memang, laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dibandingkan dan
dapat dipahami merupakan syarat utama dalam melaporkan Laporan Keuangan
seperti yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2004 No.
32 pasal 66 poin 1 bahwa “keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparandan
bertanggung jawab dengan memperhatikan kepatuhan dan manfaat untuk
masyarakat” dan tentunya hal ini merupakan yang terpenting dalam
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional atas Pengelolaan
Laporan Keuangan suatu kepemerintahan.
Collections
- Diploma Papers [1615]
