| dc.description.abstract | Saat ini sektor perbankan mendapatkan perhatian yang sangat besar dari
pemerintah, karena sektor ini dapat mempengaruhi kesejahteraan rakyat dan laju
pertumbuhan perekonomian negara. Pada dasarnya bank itu melaksanakan tugas
distribusi, karena ia bertindak sebagai perantara peminjam dan pemberi pinjaman
dengan menghimpun dana dari para deposan dan meminjamkannya kepada unit unit perekonomian yang kekurangan dana.
Salah satu kebijakan perbankan dalam mendukung laju pertumbuhan
perekonomian adalah menghimpun dana masyarakat melalui tabungan. Menurut
UU No 7 tahun 1992, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek atau giro. Frekuensi tabungan lebih berkembang bila dibandingkan
dengan bentuk simpanan lainnya seperti giro dan deposito, karena tabungan
memiliki persyaratan yang relatif mudah dan sudah dikenal oleh masyarakat luas.
Simpanan dalam bentuk tabungan ini merupakan salah satu sumber dana bagi
bank disamping simpanan deposito dan simpanan giro.
Dengan adanya nilai ketiga komponen tersebut, maka dapat diketahui
berapa besar persentase tabungan yang dihasilkan dari jumlah sumber dana yang
diperoleh bank. Apabila persentase tabungan semakin tinggi, maka semakin tinggi
pula sumbangan terhadap sumber dana pada bank. | en_US |