Sistem Pengawasan Internal Penyaluran Pembiayaan pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Medan
View/ Open
Date
2011Author
Syahputra, Rahmad
Advisor(s)
Nasution, Abdillah Arif
Metadata
Show full item recordAbstract
Lembaga perbankan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu bank yang
bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat
konvensional adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem
bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam
pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip Islam. Prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain
untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai syariah (UU No.10 tahun 1998).
Bank yang berdasarkan prinsip syariah seperti halnya bank konvensional, juga
berfungsi sebagai suatu lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu
mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tesebut kepada
masyarakat. Didalam sistem syariah sendiri sebenarnya tidak mengenal istilah
pemberian kredit, pemberian kredit tersebut dinamakan dengan istilah penyaluran
pembiayaan. Penyaluran pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama dan
menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syariah.
Collections
- Diploma Papers [1615]
