Penerapan Akuntansi Keuangan Daerah dalam Penyusunan Laporan Keuangan pada Setda Provsu
Abstract
Akuntansi keuangan daerah merupakan salah satu bidang dalam akuntansi
sektor publik yang mendapat perhatian besar dari berbagai pihak semenjak
reformasi pada pertengahan tahun 1998. Hal tersebut disebabkan oleh adanya
kebijakan baru dari pemerintah Republik Indonesia yang mereformasi
pengelolaan keuangan daerah. Reformasi tersebut dilakukan dengan mengganti
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut berisi tentang
perlunya dilaksanakan otonomi daerah sehingga undang-undang tersebut sering
disebut dengan Undang-undang Otonomi Daerah.
Pemerintah daerah selaku pihak yang diberikan mandat oleh rakyat untuk
mengelola dan menyelenggarakan pemerintah didaerah harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan yang
dibuat pada akhir tahun anggaran oleh pemerintah daerah merupakan salah satu
mekanisme pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat untuk memenuhi
tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan
pemerintahan.Pengelolaan keuangan daerah khususnya yang berkenaan dengan
akuntansi dan pertanggungjawaban mengacu pada peraturan perundangundangan
yaitu antara lain Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah, peraturan pemerintah No.24 Tentang standar akuntansi pemerintahan,
peraturan pemerintahan No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, peraturan pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13
Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Collections
- Diploma Papers [1615]
