Sistem Pengendalian Internal atas Aktiva Tetap pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Langkat
Abstract
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan
bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Sedangkan Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota, serta
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selain itu,
UUD 1945 juga mengamanatkan adanya hubungan keuangan, pelayanan umum
serta pemanfaatan sumberdaya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah
Pusat dan PemerintahDaerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan Undang-Undang. Untuk melaksanakan hal ini, ditetapkan Undangundang
No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah,Keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat
dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan keuangan
daerah meliputi keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan
daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah disebutkan bahwa salah satu lingkup pengelolaan keuangan
daerah adalah pengelolaan barang milik daerah.
Collections
- Diploma Papers [1615]
