Sistem Pengawasan Intern Kas pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Utara
Abstract
Sistem pengawasan intern meliputi struktur organisasi, metode dan
ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi,
mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan
mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. (Mulyadi, 2001:163). Definisi
sistem pengawasan intern tersebut menekankan tujuan yang hendak dicapai dan
bukan pada unsur-unsur yang membentuk sistem tersebut. Dengan demikian,
pengertian pengawasan intern tersebut diatas berlaku baik dalam perusahaan yang
mengolah informasinya secara manual, dengan mesin pembukuan maupun dengan
komputer.
Definsi pengawasan intern adalah seperangkat kebijakan dan prosedur
untuk melindungi aset atau kekayaan perusahaan dari segala bentuk tindakan
penyalahgunaan, menjamin tersedianya informasi akuntansi perusahaan yang
akurat, serta memastikan bahwa semua ketentuan (peraturan) hukum/Undangundang
serta kebijakan manajemen telah dipatuhi atau dijalankan sebagaimana
mestinya oleh seluruh karyawan perusahaan. (Hery, 2014:11)
Collections
- Diploma Papers [1615]
