| dc.description.abstract | Pada suatu organisasi, baik organisasi swasta (private sector) maupun
organisasi publik (public sector) memiliki aset yang merupakan aspek yang
sangat penting untuk mendukung organisasi dalam mencapai tujuan. Aset yang
baik dapat berpengaruh positif terhadap pencapaian tujuan organisasi demikian
juga sebaliknya, aset yang kurang baik dapat berpengaruh negatif terhapat
pencapaian tujuan organisasi.Aset adalah bahwa aset merupakan sesuatu yang
memiliki nilai. Oleh karena itu pembahasan penulisan ini terkait dengan aset pada
organisasi publik (public sector) yaitu pemerintah. Fungsi pemerintah disuatu
negara sangatlah penting untuk kelangsungan kemajuan negara dengan
didukungnya kejujuran dan adil untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Fungsi pemerintah yang diutarakan oleh (Salam:2002:33) pemerintah
dibagi menjadi empat fungsi, yaitu :1) Fungsi besstur atau pemerintahan dalam
arti sempit; 2) Fungsi preventive rechtszorg (pencegahan timbulnya pelanggaranpelanggaran
terhadap tata tertib hukum dalam usahanya untuk memelihara tata
tertib masyarakat); 3) Fungsi peradilan yaitu kekuasaan untuk menjalin keadilan
di dalam negara; dan 4) Fungsi regeling yaitu kekuasaan untuk membuat
peraturan-peraturan umum dalam negara.Sesuai pendapat tersebut pada dasarnya
fungsi pemerintah bertujuan terwujudnya kesejahteraan masyarakat yaitu jika
ketertiban, keadilan dan keamanan dimasyarakat bisa benar-benar terjadi. Maka
pendefenisian pun perlu merujuk pada peraturan yang berlaku | en_US |