| dc.description.abstract | Belanja dilingkungan akuntansi pemerintahan di Indonesia diartikan
sebagai semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara atau Daerah yang
mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah(Peraturan
Pemerintah No.24 tahun 2015).
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah,pengalokasian belanja modal
sangat berkaitan dengan perencanaan keuangan jangka panjang,terutama
pembiayaan untuk pemeliharaan asset tetap yang dihasilkan dari belanja modal
tersebut.Kebijakan belanja modal harus memperhatikan kemanfaatan(usefulness)
dan kemampuan keuangan pemerintah daerah(budget capability) dalam
pengelolahan asset tersebut dalam jangka panjang.
Dalam Permandagri No.13 Tahun 2006 terdapat pengelompokkan belanja
langsung dan belanja tidak langsung.Belanja langsung merupakan belanja yang
dianggarkan terkait secara langsung dengan program dan kegiatan.Sedangkan
belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program atau kegiatan.Dalam hal ini,belanja modal termasuk
salah satu belanja yang tergolong kedalam jenis belanja langsung dimana
penganggarannya terkait secara langsung dengan pelaksanaan program atau
kegiatan pemerintah daerah.Karena belanja modal terkait secara langsung dengan
pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah daerah dan mengurangi kas daerah tetapi juga sekaligus menambah asset daerah,maka sangat perlu untuk
memperhatikan sistem akuntansi belanja modal pada pemerintah daerah tersebut. | en_US |