Tindak Pidana Penggelapan yang Dilakukan Pejabat Notaris Dikaitkan Dengan Sumpah Jabatan Notaris (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan 2601/Pid.B/2003/ Pn.Mdn)
View/ Open
Date
2009Author
Rahman, Erwin Harris
Advisor(s)
Kalo, Syafruddin
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam kaitan dengan jabatan notaris yang berwenang membuat akta
otentik tertentu, tidak jarang terjadi bahwa ada oknum notaris yang terjebak dalam
tindak pidana. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2601/Pid.B/2003/
PN.Mdn menggambarkan bahwa notaris sebagai salah satu pejabat negara telah
melakuan tindak pidana penggelapan biaya pengurusan perlaihan/ balik nama
sertifikat Hak Guna Bangunan dan pengurusan biaya pajak atas peralihan tersebut.
Berbeda dengan tindak pidana yang umumnya dilakukan oleh masyarakat biasa
pada umumnya, notaris yang melakukan tindak pidana terkait dengan pemalsuan
akta otentik tertentu dipandang sangat ironi, sebab jabatan yang disandang
merupakan jabatan yang diberikan oleh negara melalui serangkaian sumpah
jabatan yang mengukuhkan status mereka sebagai pejabat negara.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai Bagaimana kedudukan
pejabat notaris dalam Undang-undang tentang Jabatan Notaris dan Bagaimana
tindak pidana penggelapan yang dilakukan notaris dikaitkan dengan sumpah
jabatan notaris.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal
research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis
didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan
oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through
judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data
sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis
normatif-kualitatif.
Seorang notaris dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat
memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta
ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu
proses hukum. Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam
masyarakat yang disegani, namun saat ini kedudukannya agak disalahmengerti
oleh kebanyakan orang. Mungkin hal tersebut disebabkan oleh tindakan dan
perilaku para notaris itu sendiri. Tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat
notaris merupakan tindakan yang sangat melanggar sumpah jabatan notaris.
Dalam sumpah jabatannya, notaris telah bersumpah akan menjalankan secara
amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Tindak pidana penggelapan
merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan ketentuan yang mengatur
tentang jabatan notaris, sehingga tindak pidana tersebut dapat dianggap telah
melanggar sumpah jabatan yang pada waktu pelantikan diucapkan oleh semua
pejabat notaris.
Collections
- Undergraduate Theses [3057]