Show simple item record

dc.contributor.advisorKalo, Syafruddin
dc.contributor.authorRahman, Erwin Harris
dc.date.accessioned2022-11-28T03:16:55Z
dc.date.available2022-11-28T03:16:55Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/65991
dc.description.abstractDalam kaitan dengan jabatan notaris yang berwenang membuat akta otentik tertentu, tidak jarang terjadi bahwa ada oknum notaris yang terjebak dalam tindak pidana. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2601/Pid.B/2003/ PN.Mdn menggambarkan bahwa notaris sebagai salah satu pejabat negara telah melakuan tindak pidana penggelapan biaya pengurusan perlaihan/ balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan dan pengurusan biaya pajak atas peralihan tersebut. Berbeda dengan tindak pidana yang umumnya dilakukan oleh masyarakat biasa pada umumnya, notaris yang melakukan tindak pidana terkait dengan pemalsuan akta otentik tertentu dipandang sangat ironi, sebab jabatan yang disandang merupakan jabatan yang diberikan oleh negara melalui serangkaian sumpah jabatan yang mengukuhkan status mereka sebagai pejabat negara. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai Bagaimana kedudukan pejabat notaris dalam Undang-undang tentang Jabatan Notaris dan Bagaimana tindak pidana penggelapan yang dilakukan notaris dikaitkan dengan sumpah jabatan notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Seorang notaris dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat yang disegani, namun saat ini kedudukannya agak disalahmengerti oleh kebanyakan orang. Mungkin hal tersebut disebabkan oleh tindakan dan perilaku para notaris itu sendiri. Tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat notaris merupakan tindakan yang sangat melanggar sumpah jabatan notaris. Dalam sumpah jabatannya, notaris telah bersumpah akan menjalankan secara amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Tindak pidana penggelapan merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tentang jabatan notaris, sehingga tindak pidana tersebut dapat dianggap telah melanggar sumpah jabatan yang pada waktu pelantikan diucapkan oleh semua pejabat notaris.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTindak Pidana Penggelapan yang Dilakukan Pejabat Notaris Dikaitkan Dengan Sumpah Jabatan Notaris (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan 2601/Pid.B/2003/ Pn.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM050200088
dc.identifier.nidnNIDN0006025102
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Ilmu Hukum
dc.description.pages80 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record