dc.description.abstract | Perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh pemerintahan dan pengaturan pemerintahan di dalam suatu negara tersebut. Salah satu untuk mengembangkan perekonomian suatu negara adalah dengan mengembangkan usaha-usaha menegah yang sering kali terkendala pada modal. Lembaga pembiayaan merupakan salah satu lembaga alternatif untuk membantu pengembangan usaha-usaha menengah, salah satu lembaga pembiayaan di indonesia adalah perusahaan modal ventura, merupakan suatu badan usaha yang memberikan bantuan berupa fasilitas yang dibutuhkan oleh perusahaan pasangan usaha berupa modal usaha. Perusahaan modal ventura membantu mengembangkan usaha-usaha dengan melakukan penyertaan modal dan bantuan manajemen ke dalam perusahaan pasangan usahanya dengan Perjanjian Pembiayaan Produktif yaitu usaha untuk menghasilkan nilai tambahan dan meningkatkan pendapatan.
Masalah-masalah tersebut akan dijawab dengan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan meneliti kepustakaan dan didukung metode penelitian yuridis empiris dengan meneliti data di lapangan dimana metode-metode ini bersifat deskriptif dengan analisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengikatan yang dilakukan perusahaan modal ventura dalam perjanjian pembiayaan usaha produktif adalah dengan proses penyeleksian perusahaan pasangan usaha sebagai mitra kerjanya, dan dengan memberikan fasilitas-fasilitas yang telah diperjanjikan. Permaslahan yang terjadi dalam perjanjian ini adalah wanprestasi dimana perusahaan pasangan usaha lalai dalam melakukan pembayaran modal yang telah di perjanjikan, namun ada jamina yang menjadi perlindungan hukum perusahaan modal ventura, akan tetapi jaminan yang tercantum dalam peraturan tidaklah kuat. Hendaknya peraturan yang mengatur perusahaan modal ventura yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lebih memberikan kepastian hukum pada jaminan dalam perjanjian ini. | en_US |