dc.description.abstract | Penulisan skripsi yang berjudul “Analisis Posisi Buruh Perempuan Dalam
Lingkungan Kerja” studi kasus pada CV. Madani Anugrah Semesta, jalan M.
Nawi Harahap Simpang Limun Medan. Latar belakang dari penelitian ini adalah
karena banyaknya kasus ketimpangan gender bagi perempuan dalam lingkungan kerja
perusahaan. Buruh perempuan mengalami kondisi yang selalu ditempatkan pada
posisi kerja dibagian terbawah dari buruh laki-laki dalam lingkungan kerja yang
mengakibatkan ketimpangan gender. Aturan kerja yang membedakan buruh laki-laki
dan buruh perempuan atas adanya hubungan kerja dengan melakukan perjanjian
kerja bersama antara buruh dengan pihak perusahaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan
observasi, wawancara mendalam studi kepustakaan. Adapun yang menjadi unit
analisis adalah para buruh perempuan di CV. Madani Anugrah Semesta, dan yang
menjadi informan adalah 8 buruh perempuan, 2 buruh laki-laki, 1 Pimpinan
cabang/Manajer, 1 Direktur Utama Lembaga Advokasi Pekerja Indonesia Sumatera
Utara, dan 1 Pegawai Negri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Interpretasi data
dilakukan dengan menggunakan catatan dari setiap kali turun ke lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi perempuan dalam lingkungan
kerja dianggap rendah. Buruh perempuan mengalami ketidakadilan dari pihak
perusahaan dalam pemberian hak di perusahaan, yaitu buruh perempuan tidak
mendapatkan peningkatan karir sedangkan laki-laki mendapatkannya, karena adanya
perjanjian kerja bersama yang disepakati oleh buruh dan pihak perusahaan. Sulitnya
kondisi sosial ekonomi buruh perempuan yang membuat mereka tetap menerima, dan
bertahan atas perbedaan ketidakadilan bagi buruh perempuan yang terjadi dalam
perusahaan. Respon ataupun sikap buruh perempuan hanya dapat menerima dengan
terpaksa atas adanya perlakuan yang tidak adil dalam lingkungan kerja.
Ketergantungan yang terjadi antara buruh dan pihak perusahaan untuk mencapai
tujuan yang maksimal. Buruh perempuan memiliki tenaga untuk bekerja dan
pengusaha memiliki modal (uang) untuk mempekerjakan buruh atas kekuasaannya.
Buruh perempuan tidak mendapatkan peningkatan jenjang karir, prestasi kerja, dan
tidak mendapatkan cuti haid, cuti hamil, serta dilarang menikah yang aturan ini yang
sudah disepakati buruh perempuan dari awal bekerja. | en_US |