Show simple item record

dc.contributor.advisorNingsih, Suria
dc.contributor.advisorHerlinda, Erna
dc.contributor.authorSiregar, Roni Mukti
dc.date.accessioned2018-09-20T05:09:27Z
dc.date.available2018-09-20T05:09:27Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6650
dc.description.abstractUndang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.Pemerintah secara umum memberikan Dana BOS untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana penetapan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015, Bagaimana penerapan peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kota Padang Sidempuan dan Hambatan- hambatan apa dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah di Kota Padang Sidempuan Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatifyang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwacara penyelewengan dana BOS yang paling bisa terjadi adalah melalui setoran awal kepada dinas sebelum dana BOS dicairkan atau didalam sekolah itu sendiri berhubung sekolah tidak melakukan kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectDana Bantuan Operasional Sekolahen_US
dc.subjectHukum Administrasi Negaraen_US
dc.titleTinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ri Nomor 80 Tahun 2015 (Studi Dinas Pendidikan Daerah Kota Padang Sidempuan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM120200054en_US
dc.identifier.submitterNurhusnah Siregar
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record