Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2014 Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara
View/ Open
Date
2018Author
Rayhan, Muhammad Reza
Advisor(s)
Agusmidah
Herlinda, Erna
Metadata
Show full item recordAbstract
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Melalui pengaturan penyelenggaran tempat usaha ini, maka pengaturan tentang mendirikan usaha Perindustrian dan Perdagangan di Kota Medan diatur sesuai dengan perkembangan saat ini. Oleh karena itu, setiap kegiatan mendirikan penggunaan tempat usaha di Kota Medan harus memiliki izin dari Walikota Medan atau pejabat yang berwenang. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Medan, bagaimana penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan Berdasarkan Perda Kota Medan No. 9 tahun 2014 dan bagaimana peran pemerintah dalam penyelenggaraan izin usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Medan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Bahan hukum dalam skripsi ini di ambil dari data sekunder, primer dan tersier. Teknik pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah Studi kepustakaan (Library Research). Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Medan diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan berdasarkan Perda Kota Medan No. 9 tahun 2014 telah sesuai dengan syarat dan tata cara prosedur perizinan yang berlaku. Peran pemerintah dalam penyelenggaraan izin usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Medan melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan. Pembinaan dapat berupa memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia dan desain serta teknologi. Kewenangan walikota dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Petunjuk dan tata cara pengawasan diatur dengan peraturan Walikota.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]