Show simple item record

dc.contributor.advisorSihaloho, Cyrus
dc.contributor.authorMarpaung, Ondo Andreas
dc.date.accessioned2022-11-29T02:10:48Z
dc.date.available2022-11-29T02:10:48Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/66768
dc.description.abstractPajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini diidentikkan dengan Pajak Lempung karena objek pajak utamanya berupa tanah (bumi) dengan wajib pajak yang meliputi seluruh golongan masyarakat dari golongan rakyat jelata sampai pejabat tinggi Negara, sementara kontribusi finansial untuk penerimaan Negara masih relatif kecil dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.Kecilnya kontribusi pemasukan tersebut tercipta karena struktur tarif pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan mencakup kebutuhan hidup dasar masyarakat dan aspek-aspek yang sangat rentan terhadap gejolak masyarakat (Supriyanto, 1994 : 3). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 1986,diharapkan kesadaran perpajakan dari masyarakat akan meningkat secara continue,sehingga penerimaan pajak akan meningkat pula.Karena dengan sistim perpajakan ini lebih sederhana dan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya serta memenuhi haknya di bidang perpajakan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Pelaksanaan Permohonan Pengurangan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM082600111
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages49 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record