dc.description.abstract | Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah, berasal dari Hasil Pajak
Daerah, Hasil Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan
lain lain Pendapatan Daerah yang sah.
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendapatan Asli Daerah, yang antara
lain berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan
memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikan, daerah mampu melakanakan
Otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. | en_US |