Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
View/ Open
Date
2009Author
Iqbal, Muhammad
Advisor(s)
Thamrin, Muhammad Husni
Metadata
Show full item recordAbstract
Berbicara mengenai pajak seringkali membuat kita resah dan protes dalam
batin. Dengan enggan kita mengikuti aturan perpajakan yang ditetapkan oleh
pemerintah, bahkan ada yang merasakan pajak sebagai beban hidup sehingga perlu
untuk menghindarinya, padahal sesungguhnya, pajak adalah ungkapan rasa terima
kasih masyarakat pada pemerintah yang telah menghidupi, menyediakan, dan
menumbuhkembangkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan oleh seluruh
warga.Pemungutan pajak seharusnya dipandang sebagai hal yang positif dan wajar,
yakni untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Semangat otonomi daerah ternyata telah sampai pada kebijakan Peraturan
Perundang-undangan Perpajakan. Dengan harapan agar setiap daerah dapat
mengembangkan potensi dan kemampuan daerah masing-masing demi pembangunan
dan kemajuan daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan dalam hal
menetapkan kebijakan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar
bagi daerah dalam pembangunan daerah. Dalam hal ini, mengacu pada Undang undang Nomor 65 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001,
Pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah untuk
menetapkan kebijakan perpajakan daerah dengan tetap mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]