Pengawasan dan Perizinan Angkutan Online Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PERMENHUB) No.32 Tahun 2016
View/ Open
Date
2018Author
Sirait, Eva Maria
Advisor(s)
Tarigan, Hemat
Afrita
Metadata
Show full item recordAbstract
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menyadari pentingnya peranan transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan ketersediaan jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, lancar, dan biaya yang murah. Adapun permasalahan bagaimana pengaturan angkutan online dalam hukum positif. Bagaimana prosedur pemberian izin penyelenggaraan angkutan online. Bagaimana Pengawasan angkutan online oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Pengaturan angkutan online dalam hukum positif, yaitu Undang- undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum Tidak dlm Trayek; Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Prosedur pemberian izin penyelenggaraan angkutan online, Persyaratan administrasi ,teknis dan khusus, antara lain Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan online harus melengkapi persyaratan administrasi: izin usaha angkutan, surat pernyataan kesanggupan, Foto Copy STNK dan STUK, Pool/Bengkel, SK Kondisi Usaha, SK Komitmen usaha, Trayek masih memungkinkan, Prioritas pada perusahaan dengan kondisi baik, Rekomendasi dari Dishub Provinsi Asal dan Tujuan. (Antar Kota Anta Provinsi dan antar jemput antar provinsi), Rekomendasi dari dinas perhubungan Provinsi Domisili (pariwisata dan Taksi), Kerjasama dengan Pengelola atau Otorita untuk pemadu Moda, Kerjasama dengan pengelola taksi bandara, Umur kendaraan maksimal 3 tahun (taksi bandara), Rapat teknis penetapan kuota dengan Ditjen Hubud, Ad.Bandara dan AP II. b. Bentuk perizinan SK izin Trayek (AKAP,AJAP), Sk izin Operasi, (Pariwisata, taksi bandara Kualanamu) SK Pelaksanaan, Lampiran SK, Kartu Pengawasan, dan Surat pernyataan. Pengawasan angkutan online oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Kesimpulan meningkatkan pengawasan dengan mengamati memberikan sanksi dan melakukan evaluasi terhadap angkutan online yang tidak memenuhi kriteria dalam peraturan yang telah ditetapkan. Saran diharapkan Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mengambil sikap atas semua kesemrautan yang timbul akibat fenomena angkutan online yang terjadi sejauh ini.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]