Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Izin Tempat Usaha oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Mandailing Natal
Abstract
Bila kita berbicara mengenai pajak, maka terdapat dua pihak yang selalu
bersinggungan yaitu pemerintah di satu pihak dan masyarakat dipihak lain, dalam
rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan dinamis serasi
dan bertanggung jawab. Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di
Negara kita, Pajak dikelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak yang
dikelola pemerintah pusat merupakan sumber utama kas Negara yang dapat dilihat
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) . Sedangkan Pajak yang
dikelola pemerintah daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan
sumber utama pendapatan daerah.
Selain Pajak Daerah terdapat juga Retribusi Daerah yang merupakan sumber
Pendapatan Asli Daerah dan berfungsi untuk pembiayaan pemerintah dan
pembangunan daerah. Secara umum mungkin retribusi masih termasuk yang
kurang populer bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di
daerah. Dan mungkin kalau boleh masyarakat tidak membayar retribusi, dan
seandainya membayar retribusi harus dalam jumlah yang kecil. Pemungutan
retribusi tidak boleh dilakukan dengan semena-mena karena akan menimbulkan
konflik.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]